Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan banding atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman.
Permohonan banding dimaksud telah disampaikan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (23/4/2025) setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap perkara ini.
"Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Rabu.
Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan putusan terkait lain yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama tiga bulan.
"Pemberitahuan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 dan per hari ini dia (Soleman) menyatakan kasasi," katanya.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menambahkan pengajuan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka menjelaskan terdakwa divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.