Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap dua mantan petinggi Bandung Zoo, yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyampaikan pihaknya melalui tim Jaksa Penuntut Umum masih belum bisa menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.
"Nanti (akan) diinfokan. Karena (hingga saat ini) JPU masih mempelajari putusannya," kata Cahya di Bandung, Selasa.
Sementara berdasarkan amar putusan yang dilihat, selain kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, dua mantan petinggi Bandung Zoo tersebut juga mendapat hukuman denda tambahan yakni Rp14,9 Miliar untuk Sri dan Rp10,1 Miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema.
Cahya mengatakan, dengan adanya hasil atau vonis dari majelis hakim ini, pihaknya akan segera menentukan sikap sesuai waktu yang telah ditentukan.
"(Karena) Masih dalam tenggang waktu (untuk menentukan sikap) kami masih berpikir," kata dia.
Sebelumnya, vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa hukuman penjara 7 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
