Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis terhadap dua terdakwa korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan persiapan ini sehubungan dengan permohonan banding dari kedua terdakwa yang diajukan pada Selasa (21/10), yang kemudian direspon Kejati Jabar dengan melayangkan permohonan banding pada Kamis (23/10).
"Banding hak terdakwa melalui penasehat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menyatakan banding hari Kamis lalu. Dan JPU tengah bersiap, selanjutnya akan menyerahkan memori banding," kata Cahya pada ANTARA melalui pesan singkat di Bandung, Selasa.
Baca juga: Terungkap! dana Bandung Zoo masih aman, satwa dan karyawan tak perlu khawatir
Baca juga: YMT pastikan hak karyawan Bandung Zoo aman, tak ada yang akan dirugikan!
Cahya mengatakan dalam banding ini pihaknya tidak menetapkan target. Akan tetapi saat ditanyakan mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Bisma dan Sri, menurutnya masih belum memenuhi unsur keadilan mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.
"Putusan kemarin, kalau dilihat dari kerugian yang diungkap di persidangan, menurut saya masih belum memenuhi unsur keadilan. Tapi nanti dari tim jaksa akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan atas putusan tersebut," ujar Cahya.
Diketahui, vonis majelis hakim Tipikor Bandung pada Bisma dan Sri berupa hukuman penjara tujuh tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Dari hukuman tambahan yang diputuskan majelis hakim, bahwa keduanya harus membayar denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp400 juta subsider dua bulan, berbeda dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta pada keduanya, yang diganti penahanan enam bulan jika tidak bisa membayar.
Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.
Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,1 miliar, dan Bisma dituntut membayar uang pengganti Rp10,3 miliar, yang diganti dengan penyitaan harta benda terdakwa kalau tidak mampu membayar dalam sebulan.
Kemudian apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka biaya pengganti diganti penahanan selama 7 tahun 6 bulan.
