ANTARAJAWABARAT.com,30/1 - Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak mungkin bisa mengajukan banding atas putusan tidak bersalah oleh Mahkamah Kuala Lumpur, atas tuduhan sodomi yang dituduhkan kepada Anwar Ibrahim.
"Itu urusan dia (Jaksa Penuntut Umum), tapi kalau ikut kepada fakta dan keterangan tidak mungkin diajukan banding," kata Anwar Ibrahim, di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Jalan Ganeca Kota Bandung, Senin.
Menurut Anwar, fakta-fakta atas perkara tuduhan sodomi kepada dirinya semuanya sudah terbongkar di persidangan.
"Sebab semua fakta itu sudah terbongkar terlalu banyak, saksi utama tidak hadir, nota pemeriksaan dokter tidak ada. Keterangan dokter itu bertentang dengan apa tuduhan yang dibuatkan kepada saya," katanya.
"Jadi mau diajukan banding apa. Kalau melainkan diatur semua atau 'bisa diatur'. Anda juga tahu apa maksudnya bisa diatur. Asal bapak setuju," kata Anwar sambil tersenyum.
Pada 9 Januari 2011, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus sodomi kepada Mohd Saiful Bukhari pada sidang yang digelar di Mahkamah Kuala Lumpur, Senin.
Ribuan pendukung Anwar yang memadati Mahkamah Kuala Lumpur menyambut gembira keputusan hakim tersebut dan melampiaskan rasa bersyukurnya.***3***
Ajat S
