Tahapan berikutnya, DPR RI menunggu Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden terkait RUU TPKS agar rancangan UU itu dapat segera dibahas bersama-sama dan disahkan.
Presiden, selang beberapa hari, menerbitkan Surat Presiden (Supres) Nomor 6/T Tahun 2021 yang isinya memerintahkan koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga untuk mempercepat pembentukan rancangan Undang-Undang TPKS.
Baca juga: Atalia Kamil tegaskan tidak menutupi kasus perkosaan santriwati
Tindak lanjut Surpres itu antara lain pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham menyampaikan pihaknya akan terus mendukung dan berkoordinasi dengan Baleg DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS.
Respon pemerintah itu sejalan dengan harapan publik yang menghendaki pengesahan RUU TPKS.
Spektrum - Pencegahan pemerkosaan butuh hukum yang berpihak pada korban
Selasa, 14 Desember 2021 15:59 WIB