"Hukuman bagi Herry Wirawan sudah sangat berat. Kami berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya, bahwa perbuatannya itu membuatnya insaf dan memberikan efek bagi yang lainnya," kata Ace Hasan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, yang paling utama adalah agar vonis terhadap pelaku pemerkosaan santriwati itu menjadi pelajaran bagi siapa pun, agar jangan melakukan kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Baca juga: Pakar hukum: Hukuman mati untuk Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
Dia juga berharap, vonis terhadap Herry itu dapat memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bagi para korban. Hal itu, harapnya, dapat memberikan trauma healing, sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman.
"Penegak hukum juga harus memastikan soal restitusi bagi korban. Ini penting agar masa depan mereka terjamin, terutama bagi korban di bawah umur," tukasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro memutuskan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Pewarta: Imam BudilaksonoEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.