"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, antara lain putusan hakim bahwa Herry tetap ditahan.
Baca juga: Majelis Hakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry Wirawan
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan kewajiban membayar restitusi itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi korban itu.
Komisi III DPR harap vonis mati Herry Wirawan beri efek jera pelaku kekerasan seksual lain
Selasa, 5 April 2022 15:15 WIB