Garut (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Garut, Jawa Barat telah merehabilitasi sebanyak 70 warga binaan agar bebas dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba), sehingga kembali sehat dan bisa menjalani kehidupan normal.
"Dia yang menjalani rehabilitasi tidak melihat berapa lama dia menjalani hukuman, tapi hasil asesmen dari asesor BNN, semua kasus narkoba," kata Kepala Lapas Kelas II A Garut, Rusdedy saat acara penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Sertifikat Lapas Bersinar, serta pengukuhan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2025 di Lapas Kelas II A Garut, Senin.
Ia menuturkan, program yang dijalankan untuk merehabilitasi warga binaan Lapas Garut agar terbebas dari ketergantungan narkoba diikuti sebanyak 70 orang berdasarkan hasil skrining oleh BNN, dan tahun depan ditargetkan sama jumlahnya.
Program tersebut, kata dia, penting dilakukan di lingkungan Lapas Garut untuk membantu warga binaan agar bisa terbebas dari narkoba, dan setidaknya memiliki kemampuan untuk menahan diri agar tidak menggunakan narkoba.
"Kalau kondisi di dalam lapas relatif ya, artinya memang harus dilakukan upaya-upaya penguatan, termasuk rehabilitasi sosial ini, supaya dia punya daya tahan yang lebih kuat terhadap godaan menggunakan narkoba," katanya.
Ia menegaskan, Lapas Garut terus berkomitmen bekerja sama dengan semua pihak, khusus BNN Garut berupaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk merehabilitasi agar mereka bisa kembali hidup sehat tanpa narkoba.
Program P4GN itu, lanjut dia, bertujuan menciptakan kondisi aman bagi warga binaan maupun petugas agar tidak ada peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Garut.