Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri, yakni Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Baca juga: Kejagung hormati putusan PT yang vonis mati Herry Wirawan
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Baca juga: Kejagung hormati putusan PT yang vonis mati Herry Wirawan
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.
Sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.
Baca juga: Gubernur Jabar nilai putusan vonis mati Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
Baca juga: Gubernur Jabar nilai putusan vonis mati Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu. "Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan