Sumedang (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyiapkan layanan cepat tanggap pengawasan kesehatan hewan kurban dengan target respons penanganan maksimal 24 jam di lapangan.
Kepala Diskanak Sumedang, Asep Aan Dahlan, di Sumedang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim guna merespon dan turun langsung ke lapangan di setiap wilayah.
“Prinsipnya kami siap bergerak cepat di lapangan. Setiap ada laporan dari masyarakat terkait kondisi atau dugaan gangguan kesehatan hewan kurban, tim kami akan langsung merespon dan turun langsung,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa layanan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap potensi gangguan kesehatan hewan kurban dapat segera ditangani, terutama menjelang puncak distribusi dan pemotongan hewan di masyarakat.
Pengawasan sendiri dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik yang ditempatkan di wilayah kerja masing-masing.
"Adapun pola penanganan disesuaikan dengan sebaran wilayah peternakan yang cukup luas dan memiliki tingkat kepadatan ternak berbeda di tiap kecamatan," tambahnya.
Dirinya juga menyebut masyarakat dapat melaporkan temuan atau keluhan ke petugas atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat, yang kemudian diteruskan ke dokter hewan untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Adapun pengawasan cepat tanggap tersebut dilakukan sejak H-14 hingga H-1 Idul Adha dengan intensitas pemeriksaan yang ditingkatkan.
Fokus pemeriksaan akan dilakukan kepada berbagai kondisi hewan kurban, seperti meliputi kondisi umum, perilaku, hingga pengecekan gigi untuk memastikan umur dan kelayakan hewan kurban.
“Pemeriksaan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi umum hewan, perilaku, sampai pengecekan gigi untuk memperkirakan umur, serta pemeriksaan fisik lainnya untuk memastikan hewan benar-benar sehat dan layak dikurbankan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menyebut bahwa Diskanak juga berwenang menilai kelayakan hewan, termasuk menunda atau menolak hewan yang terindikasi penyakit menular strategis seperti PMK atau belum memenuhi syarat umur.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyakit seperti PMK atau hewan belum cukup umur, maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi layak kurban. Hewan tersebut bisa ditunda atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan yang intensif sebelum pemotongan (ante-mortem), Diskanak juga melakukan pemeriksaan pasca pemotongan (post mortem) di lokasi pemotongan untuk memastikan daging aman dikonsumsi.
Dengan sistem ini, Diskanak memastikan pengawasan kesehatan hewan kurban berjalan cepat, terkoordinasi, dan responsif hingga ke lapangan.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.