Bandung (ANTARA) -
Seusai adanya putusan kasasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, memindahkan pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, ketika dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan
Kusnali mengatakan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.
Dia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Namun, kata dia, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.
"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," kata dia.