Bandung (ANTARA) -
"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, ketika dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan
Kusnali mengatakan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.
"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," kata dia.
Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR harap vonis mati Herry Wirawan beri efek jera pelaku kekerasan seksual lain
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon usai ada putusan kasasi