Jakarta (ANTARA) -
Mu'ti menambahkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pengkajian untuk mendengarkan masukan terkait sistem penerimaan peserta didik baru tersebut.
Pertama, ia telah mengundang para kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia. Kemudian kedua, pihaknya juga telah mengundang para pakar untuk ikut memberikan masukan.
Ketiga, ia juga telah meminta masukan dari organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi.
Sementara itu pada Jumat (22/11) Komisi X DPR RI memandang penghapusan sistem zonasi sekolah dalam PPDB harus mempertimbangkan beragam aspirasi, mulai dari masyarakat hingga pemerintah, agar implementasinya benar-benar berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
"Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder, dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Hal tersebut disampaikan Hetifah untuk menanggapi permintaan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem PPDB Zonasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen bakal umumkan soal PPDB Zonasi pada Februari 2025