Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari-November 2025.
Langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, pemblokiran mencakup 2.263 pinjaman daring (pindar) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal.
Selain menutup ribuan entitas ilegal, OJK melalui Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pindar ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Satgas turut memonitor laporan penipuan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025 untuk kemudian dikoordinasikan pemblokirannya.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujar Friderica.
Friderica menerangkan, sejak IASC diluncurkan pada November 2024, platform sudah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025.
Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 170.703 laporan diajukan langsung ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 di antaranya telah diblokir.
Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp389,3 miliar.
