Dua penyidik yang mengancam korban memang telah dimutasi dan kasus Z saat ini telah diambil oleh Polda Riau.
Baca juga: Kemenag resmi cabut izin operasional pesantren milik pemerkosa santri
Z juga telah mendapat pendampingan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Akan tetapi pertanyaannya, apakah korban harus menunggu kasusnya viral untuk mendapat perlakuan dan respon yang berpihak pada mereka? Apakah ada jaminan bahwa kasus yang dialami Z tidak terulang pada korban-korban pemerkosaan lainnya?
Tentu tidak ada jaminan, karena belum ada hukum yang benar-benar memberi akses yang mudah dan aman bagi korban untuk melaporkan kasus pemerkosaan.
Sahkan RUU TPKS
Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jadi undang-undang merupakan agenda penting yang harus diperjuangkan bersama-sama oleh seluruh pihak.
Spektrum - Pencegahan pemerkosaan butuh hukum yang berpihak pada korban
Selasa, 14 Desember 2021 15:59 WIB