Sejauh ini, hukuman untuk pemerkosaan diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 285 KUHP, sementara jika korbannya adalah anak-anak maka aturan yang digunakan adalah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sekjen PBNU minta guru pemerkosa santriwati dihukum kebiri
Untuk kasus di Cibiru, jaksa di persidangan mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Namun, hukum masih belum sepenuhnya memastikan pemulihan bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku sehingga tak ada jaminan ketika dia selesai menjalani masa hukumannya, dia bukan lagi ancaman bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, hukum yang berlaku saat ini juga belum memberi akses yang aman dan mudah bagi para korban serta pendampingnya untuk melaporkan pemerkosaan.
Berbagai stigma dan hambatan, terutama pada pembuktian masih dibebankan pada korban, terutama pada tahapan awal pelaporan.
Spektrum - Pencegahan pemerkosaan butuh hukum yang berpihak pada korban
Selasa, 14 Desember 2021 15:59 WIB