Baca juga: Menteri PPPA imbau semua pihak pahami pentingnya pencegahan asusila
Alhasil, ancaman pemerkosaan akan selalu ada. Di ruang-ruang yang privat seperti rumah, atau di sekolah, pesantren, di jalanan, dan berbagai tempat lainnya, tidak pernah benar-benar aman dari pemerkosa.
Hukum belum memihak
Meskipun ancaman hukuman terhadap pemerkosa mencapai 15-20 tahun penjara, tetapi hukum yang saat ini berlaku belum berpihak terhadap korban.
Keberpihakan hukum terhadap korban minimal ditunjukkan dengan aturan-aturan yang memudahkan mereka untuk melaporkan pemerkosaan dan aturan-aturan yang menjamin adanya pemulihan bagi korban.
Pasalnya, aturan yang saat ini berlaku hanya menjatuhkan hukuman terhadap pelaku, tetapi melupakan pentingnya adanya pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Pewarta: Genta Tenri MawangiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026