Pelaku juga sering kali merupakan orang-orang yang secara struktural lebih dominan dibandingkan dengan korban, misalnya guru, atasan di kantor, suami, kakak kelas, tokoh-tokoh yang punya pengaruh di masyarakat, kepala sekolah, orang yang lebih dewasa/usianya lebih tua, atau orang yang fisiknya lebih kuat dibandingkan dengan korban.


Baca juga: Menteri PPPA imbau semua pihak pahami pentingnya pencegahan asusila

Alhasil, ancaman pemerkosaan akan selalu ada. Di ruang-ruang yang privat seperti rumah, atau di sekolah, pesantren, di jalanan, dan berbagai tempat lainnya, tidak pernah benar-benar aman dari pemerkosa.

Hukum belum memihak

Meskipun ancaman hukuman terhadap pemerkosa mencapai 15-20 tahun penjara, tetapi hukum yang saat ini berlaku belum berpihak terhadap korban.

Keberpihakan hukum terhadap korban minimal ditunjukkan dengan aturan-aturan yang memudahkan mereka untuk melaporkan pemerkosaan dan aturan-aturan yang menjamin adanya pemulihan bagi korban.

Pasalnya, aturan yang saat ini berlaku hanya menjatuhkan hukuman terhadap pelaku, tetapi melupakan pentingnya adanya pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026