Akan tetapi, pembentukan satuan tugas dan berbagai janji politik yang disampaikan ke publik oleh para politisi dan pejabat pemerintah hanya akan berbunyi nyaring jika ada kepastian kapan pembahasan RUU TPKS akan berlanjut dan kemudian disahkan jadi undang-undang mengingat pergantian tahun tinggal menghitung beberapa hari.

Jika tidak ada jaminan dan kepastian itu, maka ada kekhawatiran saat isu-isu pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya tidak lagi viral kemudian komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS terancam memudar.

Semoga tidak demikian.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil minta publik empati kepada korban perkosaan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026