Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Dr. dr. Purwita Wijaya Laksmi, Sp.PD, K.Ger, mengatakan mengompol pada orang lanjut usia (lansia) bukan kondisi kesehatan yang wajar.
"Mengompol atau keluar urine di luar kehendak, tanpa disadari, ini salah disalahpersepsikan sebagai sesuatu yang wajar (terjadi pada lansia). Padahal, itu kondisi tidak normal," kata Purwita dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Organ tubuh ikut menua seiring dengan pertambahan usia sehingga meningkatkan risiko mengompol. Purwita mengatakan mengompol pada lansia bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari penurunan kesadaran sampai efek samping obat.
Dalam kondisi normal, seseorang bisa menahan keinginan buang air kecil antara 3 sampai 5 jam. Sejak bangun tidur hingga menjelang tidur, seseorang biasanya berkemih sekitar empat sampai enam kali sehari.
Jika mengalami overactive bladder, kandung kemih terlalu aktif, seseorang bisa buang air kecil lebih dari delapan kali dalam sehari.
Mengompol pada lansia bisa terjadi karena penurunan kesadaran, lansia yang mengalami demensia tidak sadar bahwa dia berkemih. Mengompol juga bisa disebabkan karena menderita penyakit kencing manis dengan kadar gula belum terkontrol.
Konsumsi obat tertentu juga bisa membuat lansia mengompol karena obat memicu tubuh mengeluarkan cairan dari tubuh, termasuk urine.
Mengompol, kata Purwita, juga bisa disebabkan oleh sembelit. Tinja yang menumpuk di dekat saluran pembuangan bisa menekan kandung kemih sehingga bisa membuat seseorang ingin berkemih.
"Atau karena keterbatasan bergerak sehingga kesulitan mencapai toilet. Misalnya, mengalami nyeri sendi, sebelum sampai toilet sudah mengompol," kata Purwita.
Pada lansia laki-laki, mengompol bisa disebabkan pembesaran kelenjar prostat, sementara pada lansia perempuan karena otot panggul melemah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter penyakit dalam sebut lansia mengompol bukan kondisi wajar
Dokter penyakit dalam: Lansia mengompol bukan kondisi wajar
Selasa, 30 April 2024 12:51 WIB