Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.
"Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, Ahad.
Ia mengatakan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak.
"Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kita bahas, diharmonisasikan di Kemenkumhan. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur," paparnya menegaskan.
Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulsel meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur (Pilkada 2024), di Lego-Lego CPI, Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan tagline 'Pilkada untuk Kita' sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel 'To Lempuq'.
"Sebenarnya kita minta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten kota untuk meluncurkan Pilkada secara serentak sebagai bagian dari informasi ke masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Jadi biar semua pihak tahu, menyambut tahapan Pilkada dengan yang gembira dengan partisipasi," katanya.
Disinggung soal adanya isu yang berkembang berkaitan 70 persen komisioner KPUD di Sulsel diduga tidak profesional, dia enggan mengomentari karena pihaknya tidak punya kapasitas soal itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI harmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak