Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melakukan tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati yang daftar menggantikan calon bupati sebelumnya untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2024.
"Tahapan selanjutnya penelitian administrasi persyaratan, jadi nanti setelah kami terima semua berkas yang kemarin kami teliti, kami verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Senin.
Ami menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Februari 2025 memutuskan diskualifikasi terhadap Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang terpilih pada Pilkada Tasikmalaya sehingga pihaknya melakukan PSU.
KPU Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melewati proses tahapan yang saat ini sudah mulai tahapan pendaftaran khusus untuk calon bupati pengganti Ade Sugianto mulai 8 sampai 10 Maret 2025.
Pada hari kedua jadwal pendaftaran, Minggu (9/3), ada yang daftar sebagai calon bupati bernama Ai Diantani yang merupakan istri dari Ade Sugianto dari PDI Perjuangan dengan calon wakilnya masih tetap, yakni Iip Miftahul Paoz.
"Pendaftaran itu sampai hari ini, secara jadwalnya mulai 8 hingga 10 Maret, dan hari kemarin (Minggu) kami sudah kedatangan calon pengganti pascaputusan MK dan secara otomatis sudah terpenuhi," kata Ami.
Ia mengatakan bahwa calon bupati itu sudah menyerahkan seluruh berkas sebagai persyaratan administrasi pencalonan. Selanjutnya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya diverifikasi langsung ke lapangan.
Tim dari KPU, kata dia, akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi langsung ke lembaga terkait untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dari persyaratan administrasi pencalonan tersebut.
"Ditanyakan ke lembaga terkait untuk memastikan keabsahan, kebenaran dari persyaratan itu. Jika ada kekurangan dari persyaratan itu, masih ada waktu untuk perbaikan," katanya.
Batas waktu verifikasi faktual persyaratan administrasi pencalonan, kata dia, sampai 14 Maret 2025. Apabila ada kekurangan, yang bersangkutan dapat memperbaikinya.
Sambil menunggu verifikasi administrasi, kata dia, sesuai dengan aturan calon bupati wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya.