Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjadi pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, harus diproses hukum.
“Sikap kami, ya yang bersangkutan harus diproses hukum, jelas,” ujar Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa bila pelaku tersebut dibiarkan begitu saja, maka terdapat kemungkinan kasus-kasus serupa dapat terulang kembali.
“Kalau dibiarkan, nanti terulang lagi. Mungkin bukan dokter yang bersangkutan, tetapi di tempat lain berpotensi terjadi hal yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM untuk menggali dan menghimpun berbagai fakta di lapangan mengenai peristiwa tersebut.
“Kami punya kantor wilayah di Bandung. Jadi, pada saat itu juga mereka langsung menuju ke rumah sakit, dan sudah ketemu dengan korban, ketemu pelaku,” katanya.