Bandung (ANTARA) - Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
BSU sendiri merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Kini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Inilah informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU yang dirangkum dari berbagai sumber.
Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025