Bandung (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban finansial para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Program ini menjadi bentuk dukungan nyata bagi pekerja agar tetap mampu menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Setelah sebelumnya berhasil menyasar 3,69 juta pekerja pada penyaluran BSU Tahap 1, pemerintah kini tengah mempersiapkan penyaluran BSU Tahap 2 yang akan diberikan kepada 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pemeriksaan dan validasi data secara ketat untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pekerja yang benar-benar berhak.
Penyaluran BSU Tahap 2 dijadwalkan mulai direalisasikan pada awal Juli 2025. Bantuan akan diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total nilai Rp600.000.
Syarat penerima BSU tahap 2
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
3.Batasan gaji atau upah
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Bukan penerima PKH
Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana BSU yang langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan apakah termasuk sebagai penerima BSU Tahap 2, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id ataupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar, kemudian periksa informasi status penerimaan BSU pada laman tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk NIK, nomor rekening bank, dan status kepegawaian, telah diperbarui dan valid agar proses penyaluran BSU dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap program BSU ini dapat membantu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan roda perekonomian nasional.