Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pejabat bank terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
"Atas nama IM dan PB alias IP," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
IM diketahui adalah Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Indra Maulana, sedangkan PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB Purwana Bagja alias Ipung.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi kasus Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan kasus Bank BJB tersebut sebesar Rp222 miliar.