Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membuka pendaftaran untuk calon bupati pengganti bupati terpilih sebelumnya yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya.
"Hari ini merupakan hari pertama untuk penerimaan pendaftaran untuk calon pengganti," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Sabtu.
KPU Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan mulai 8 sampai 10 Maret 2025 membuka pendaftaran untuk calon bupati pengganti bupati terpilih sebelumnya, Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari pertama dibukanya pendaftaran calon bupati di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, kata Ami, belum ada yang daftar, kesempatan untuk daftar masih ada waktu sesuai dengan jadwal.
"Untuk hari pertama ini belum ada pendaftaran pergantian untuk pasangan calon pengganti," katanya.
Sejak MK memutuskan PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 24 Februari 2025, KPU Tasikmalaya langsung menggelar koordinasi dengan KPU Provinsi, dan KPU RI untuk petunjuk dan teknisnya.
Setelah melakukan koordinasi, kata dia, selanjutnya melakukan tahapan persiapan penyelenggaraan PSU diantaranya membuka pendaftaran untuk calon bupati pengganti, kemudian pengangkatan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).