Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran membuka posko pengaduan dokter kandungan Garut lecehkan pasien.
"Karena kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak, maka dibuka lah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hingga hari ini, tercatat ada dua korban yang melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan ini.
"Sampai saat ini, sudah ada dua korban yang melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut," kata Ratna Oeni Cholifah.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah melakukan pertemuan online dengan Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dan diketahui bahwa Surat Izin Praktik (SIP) oknum dokter kandungan tersebut sudah dicabut.
