Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengumumkan jumlah korban dokter kandungan Garut lecehkan pasien, bertambah menjadi lima orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
"Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, sepekan lalu Polres Garut sudah menetapkan tersangka oknum dokter kandungan inisial MSF (33) terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Saat penetapan tersangka, kata dia, dari sekian banyak informasi korban, baru ada satu korban perempuan yang secara resmi memberikan laporan ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti.
Ia menyampaikan, hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, jumlah korban bertambah menjadi lima orang, salah satunya pasien yang ada dalam video tayangan CCTV di klinik kesehatan wilayah Garut Kota.
"Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," katanya.
Ia mengatakan seluruh korban dokter cabul itu masih menjalani pemeriksaan, kemudian dilakukan visum untuk kepentingan proses penyidikan kepolisian.
Tim penyidik Polres Garut, kata dia, tidak hanya memeriksa kelima korban, tapi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk mengungkap tuntas karena disinyalir masih banyak korbannya.
"Kita lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kita tahan, karena dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus kita dalami," kata Joko.
Ia menyebutkan lima korban yang memberikan laporan itu, selain video CCTV yang tersebar di media sosial, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik yaitu di rumah kontrakan dokter.
Korban lainnya, kata dia, dilakukan di tempat klinik dengan modus yang dilakukan tersangka semuanya sama saat pemeriksaan kondisi kandungan yang dilakukannya tahun 2024.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Plres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.