Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran adalah upaya memperkuat tata kelola pelindungan PMI.
"Sebelumnya, belum pernah ada sanksi yang tegas, makanya hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal," kata dia di Bekasi pada Jumat (28/3).
Dia mengatakan penyegelan itu juga bertujuan agar perusahaan terkait menjadi sehat.
"Kalau perusahaannya sudah tidak sehat, yakni melakukan pelanggaran, kita harus tegas karena ini menyangkut nyawa manusia," kata dia.
Kementerian P2MI menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pada hari yang sama.
Tindakan itu diambil setelah perusahaan itu terbukti lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak 58 PMI dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.
Kementerian telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.