Bekasi (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).
"Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran," kata Karding, di Bekasi, Jumat.
Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.
PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.
Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.
"Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik," katanya.