Cianjur (ANTARA) - Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang tahun 2019, telah melakukan penyegelan terhadap 29 perusahaan terkait perizinan yang tidak lengkap.
Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim di Cianjur, Jumat, menjelaskan penyegelan terhadap 29 perusahaan tersebut merupakan permintaan dari dari dinas atau OPD terkait.
"Berdasarkan surat yang dilayangkan dinas dan OPD terkait ke kami, sepuluh diantaranya adalah perusahaan peternakan, tujuh galian C dan sembilan perusahaan tekstil," katanya.
Ia menuturkan, penyegelan terhadap peternakan dan Galian C berdasarkan Perda dan Perbup tentang rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki pengolahan lingkungan dan pemantauan lingkungan.
"Kecuali kavling yang belum lama ini kami segel karena belum memiliki IMB dan pertek dari BPN. Kami hanya melakukan penyegelan dan mengimbau agar perusahaan segera mengurus izinnya karena masih banyak kekurangan persyaratan," katanya.
Pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian untuk mengurusi izin hingga satu bulan ke depan karena saat ini proses permohonan izin dapat dilakukan dengan program OSS online.
Dia menambahkan dari 29 perusahaan tersebut diantaranya ada yang masih milik perorangan dalam bentuk CV dan atas nama sendiri, sehingga masih banyak kekurangan dalam pengurusan syarat perizinan.
"Kalau masih ada yang membandel, akan kami tindak berikut dengan sanksi tegas. Hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang telah dipanggil belum menyelesaikan izinnya, sehingga kami akan memberikan pemanggilan kedua,” katanya.
Baca juga: Cianjur tetapkan status siaga bencana kekeringan
Satpol PP Cianjur segel 29 perusahaan terkait izin
Jumat, 9 Agustus 2019 19:27 WIB