Antarajabar.com - Aparat gabungan di Cirebon, Jawa Barat, menggerebek perusahan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal pada Selasa (27/2).
"Kami gerebek dan periksa PT Fajar Bella Bintang Riski yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di Cirebon, Selasa.
Risto mengatakan petugas gabungan terdiri tim antipungli, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan polisi militer.
"Ini berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon tentang diduga telah adanya pungli dan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Sementara itu untuk pimpinan PT Fajar Bella Bintang Rizki berinisial IL telah diamankan oleh tim guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Risto menambahkan tim menemukan dugaan manipulasi usia para TKI.
"Perusahaan dimaksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan," katanya.
Aparat Gerebek Perusahaan Penyalur TKI Ilegal
Selasa, 28 Februari 2017 11:52 WIB