Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Rapat yang dipimpin Abdul Wachid itu dihadiri pula oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21.
"BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wachid mengatakan pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jamaah itu akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual accountnya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.