Bandung (ANTARA) - Biaya perjalanan ibadah haji khusus tahun 2025 diperkirakan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan operasional serta penyesuaian layanan yang diberikan kepada para calon jamaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Perpanjangan ini hanya diperuntukkan bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun 1446 H atau 2025 M.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penyerapan kuota jemaah haji khusus. Menurut Hilman Latief, “Kami akan melakukan optimalisasi kuota tahun ini agar semuanya terserap. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa sekitar 250. Oleh karena itu, tahun ini kami menambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan untuk mengisi sisa kuota tersebut.”
Pada tahun 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri atas 3.404 jemaah yang telah lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut kursi berikutnya, 1% prioritas lansia sebanyak 177 jemaah, serta 1.375 petugas haji yang bertugas sebagai penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kebersihan.
Lantas berapa lama jadwal perpanjangan pelunasan biaya haji khusus 2025? Berikut ini terkait jadwal dan kriterianya.
Jadwal perpanjangan pelunasan biaya haji khusus 2025
Karena masih ada sisa kuota dalam masa pembayaran haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberikan kebijakan perpanjangan waktu untuk pelunasan guna mengoptimalkan keberangkatan jamaah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief.
Sebelumnya, pelunasan tahap pertama telah berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Namun, mengingat masih tersisa kuota dan sebanyak 11.232 jamaah telah melakukan pengisian kuota haji khusus, maka jadwal pelunasan diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
Jadwal perpanjangan pelunasan:
• Tanggal: 17–21 Februari 2025
• Waktu: Pukul 08.00–15.00 WIB
• Tempat: Melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus di tempat setoran awal
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan, menegaskan, “Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas BIPIH Khusus pada tahap perpanjangan ini dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.”
Kriteria jamaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan.
2. Telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas BIPIH Khusus 2025.
3. Berusia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
4. Telah menerima vaksin meningitis.
5. Belum pernah berhaji atau sudah berhaji dengan jeda minimal 10 tahun sejak ibadah haji sebelumnya.
6. Memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi jamaah yang sudah masuk daftar, pastikan semua persyaratan terpenuhi agar tidak melewati batas waktu pelunasan. Persiapan lebih awal sangat penting untuk menghindari keterlambatan.
Hal ini menjadi perhatian penting karena kelengkapan persyaratan dan ketepatan waktu pelunasan akan menentukan status keberangkatan jamaah haji. Nugraha Setiawan juga menegaskan bahwa proses pelunasan ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk.