Kota Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengancam akan memberikan sanksi tegas dengan pidana terhadap pelaku yang terlibat praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Farhan mengatakan pemerintah kota tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” kata Farhan di Bandung, Senin.
Menurut dia, praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum dan DPRD guna memperkuat pengawasan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” kata Asep.
Ia menjelaskan jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19 ribu kursi.
Karena itu, pemerintah akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang
kosong,” ujarnya.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.