Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang oknum aparatur pemerintah desa yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial RU alias Rous (48) ditangkap di rumahnya, di sekitar Kecamatan Kotabaru, Karawang pada 5 Desember 2024," kata Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan pelaku itu merupakan salah satu hasil dari pengungkapan Tim Sanggabuana Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika menjelang malam pergantian tahun.
Menurut dia, pelaku berinisial RU alias Rous ditangkap di kediamannya, yakni di sekitar Kecamatan Kotabaru, Karawang pada 5 Desember 2024.
Selain menemukan alat komunikasi yang digunakan untuk mengedarkan barang haram dalam penggeledahan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkannya pada malam tahun baru ini.
"Jadi barang bukti 17 bungkus sedotan berwarna hitam, sembilan bungkus sedotan warna putih, dan empat bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang di isi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat 23,1 gram," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan informasi yang disampaikan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang temannya yang berinisial GR (belum tertangkap), kini tengah dalam buruan petugas.