Cianjur (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang tahun 2025 telah merehabilitasi 55 orang pencandu narkoba, dimana sembilan orang diantaranya menjalani rawat inap.
Kepala BNNK Cianjur M Affan Eko di Cianjur, Senin, merinci dari puluhan orang tersebut, 46 diantaranya menjalani proses rawat jalan, sembilan orang rawat inap, dan 25 lainnya mengikuti layanan pasca rehabilitasi.
"Sehingga puluhan orang yang ditangani merupakan pencandu narkoba berbagai jenis, datang secara mandiri ke BNNK Cianjur untuk mengikuti dan menjalani rehabilitasi," katanya.
Pihaknya melakukan berbagai langkah melawan narkoba dengan mengedepankan upaya kemanusiaan yang menempatkan perlindungan dan penyelamatan manusia sebagai tujuan utama, termasuk dengan berbagai cara pendekatan.
Dia menjelaskan pendekatan yang dilakukan melalui sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap bandar serta jaringan peredaran narkotika, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) melalui rehabilitasi bagi penyalahguna.
Sehingga hal yang dilakukan merupakan cerminan implementasi pendekatan rehabilitasi yang terintegrasi antara aspek medis, psikologis dan sosial, serta kesinambungan layanan dari tahap pemulihan hingga pasca rehabilitasi.
"Kami sebagai pemangku kebijakan rehabilitasi narkoba terus memperkuat sinergi lintas instansi dan institusi mulai dari pemerintah daerah dan kepolisian," katanya.
Dimana sinergitas yang dilakukan bertujuan untuk memastikan ketersediaan layanan rehabilitasi yang merata dan berstandar, sekaligus membangun ekosistem pemulihan yang berkelanjutan, serta membuka kesempatan kedua bagi para penyalahguna dan pecandu narkoba.
"Kami akan terus menggencarkan berbagai kegiatan dalam memerangi narkotika di Cianjur, termasuk memberikan kesempatan bagi para pencandu untuk kembali hidup normal dan produktif tanpa kecanduan pasca rehabilitasi," katanya.
