Cianjur (Antaranews Jabar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, Jawa Barat menyegel tiga perusahaan peternakan di Kecamatan Campaka yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin.
"Ini kami temukan setelah menggelar sidak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Cianjur Heru Haerul Hakim, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan pengecekan di lapangan ditemukan beberapa perusahaan peternakan tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan izin.
Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Cianjur Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan, Perda Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Perda Cianjur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Kelengkapan Administrasi lainnya.
"Peternakan ayam paling parah tentang kajian lingkungan, mulai dari UPL, UKL yang belum mereka buat termasuk izin penambahan bangunan yang belum diperbaiki," katanya lagi.
Hingga saat ini pihaknya menemukan adanya berkas izin terdahulu dan belum diperbaiki, karena adanya penambahan bangunan namun izinnya masih yang lama, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan dalam pengawasan.
"Selama ini peternakan ayam lemah dalam proses pemberkasan izin, sehingga akan terus diawasi kurang lebih satu bulan untuk mengurus berkas. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tiga peternakan," katanya lagi.
Jika pemilik peternakan tidak memenuhi panggilan, kata dia pula, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali sampai tiga kali hingga menjatuhkan sanksi sesuai perda dengan melakukan pembongkaran.
Baca juga: Satpol PP amankan PSK dan miras
Baca juga: Satpol PP tertibkan dan relokasi PKL alun-alun Cianjur