Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima orang pedagang kaki lima (PKL) karena masih berjualan di lokasi terlarang kawasan Bomero Citywalk sehingga melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Jumat, mengatakan agenda sidang tipiring dilaksanakan terhadap PKL yang membandel melakukan kegiatan perdagangan di lokasi terlarang.
"Kelima orang PKL tersebut masih berjualan di di trotoar dan badan jalan di kawasan Bomero Citywalk, karena sejak satu pekan terakhir kawasan tersebut terlarang bagi pedagang, mereka yang membandel dilakukan sidang tipiring," katanya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah memutuskan, para pedagang yang membandel AS, W, RZ, C dan RK dikenakan sanksi membayar denda, dimana pada sidang tersebut Satpol PP Cianjur diwakili Ketua Tim Tipiring Jekso Ronggo Ardhi dan jajarannya.
Sedangkan para pedagang didampingi kuasa hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), dimana mereka yang duduk di kursi pesakitan merupakan pedagang yang memaksakan diri melakukan aktivitas di lokasi terlarang yang sebelum sudah disepakati.
"Saat patroli dilakukan petugas ada delapan orang PKL yang kedapatan melanggar di kawasan Bomero Citywalk, hanya lima orang yang disidangkan karena tiga orang lainnya melarikan diri saat hendak ditertibkan," katanya.
Dia menjelaskan putusan hakim terkait denda dengan nominal bervariatif mulai dari Rp50 ribu-Rp100 ribu bagi para pelanggar sudah sangat sesuai dan diharapkan persidangan terhadap kelima orang pedagang dapat memberikan efek jera.
