Cianjur (ANTARA) - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menurunkan 350 orang personel gabungan dalam penertiban dan eksekusi terhadap pedagang yang masih membuka lapak-nya di kawasan Bomero Citywalk pada Selasa, 11/11/2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Senin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah melayangkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali pada para pedagang untuk pindah ke Pasar Induk Cianjur secara mandiri.
"Kami sudah memberikan batas waktu sampai hari ini Senin, agar para pedagang membersihkan lapak-nya secara mandiri dan pindah ke Pasar Induk Cianjur, karena Bomero Citywalk akan ditata kembali sebagai ruang terbuka bagi masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan keberadaan pedagang di kawasan tersebut ilegal dan sudah dipindah sejak beberapa tahun yang lalu ke Pasar Induk Cianjur, namun mereka berdalih sepinya pembeli membuat mereka kembali menggelar lapak di sepanjang jalur Bomero Citywalk.
Meski terjadi penolakan dari seratus lebih orang pedagang ke gedung DPRD Kabupaten Cianjur, ungkap dia, tidak menghentikan penertiban yang tetap digelar pada Selasa, melibatkan ratusan petugas gabungan ditunjang dengan sejumlah kendaraan bak terbuka.
"Kami tidak melarang para pedagang menyampaikan aspirasinya ke wakil rakyat, namun penertiban tetap akan berjalan besok pagi, pelaksanaan akan dilakukan melibatkan personel gabungan lengkap dengan kendaraan untuk mengangkut lapak pedagang," katanya.
