Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ghufron juga tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan.
Saat ini Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono pada periode Maret 2022.
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.
Ia kemudian menerangkan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim soal pencemaran nama baik
Selasa, 21 Mei 2024 7:40 WIB