"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur’," katanya.
"Ketika mundur diproses, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM’," tuturnya.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan.
Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
Dia juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.
Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," kata Ghufron.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim soal pencemaran nama baik
Selasa, 21 Mei 2024 7:40 WIB