Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.
Kewenangan lain tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, jaksa pengacara negara, intelijen penegakan hukum, dan pendampingan pembangunan proyek strategis.
Kemudian pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program pemulihan ekonomi nasional, serta wakil Pemerintah ataupun badan usaha negara di dalam maupun luar persidangan.
Berdasarkan amanah undang-undang itu pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD setempat setelah menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat.
Namun, sejak laporan itu disampaikan pada 7 Agustus 2023, hingga kini kejaksaan setempat belum menetapkan tersangka penerima suap, padahal pemberi sudah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023.
Karena itu pula penyidik kejaksaan belum juga mendaftarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Padahal penyidikan kasus ini sudah hampir mencapai tahap akhir pemberkasan, tinggal meminta keterangan terduga penerima suap hingga memutuskan status hukum yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menyatakan penanganan perkara tersebut merujuk kepada maklumat maupun memorandum Kejaksaan Agung RI menyangkut penundaan penanganan kasus peserta pemilu sampai tuntas seluruh tahapan.
Maklumat yang dimaksud adalah Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.