Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak empat orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, yang berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Pada agenda sidang saksi perdana, ada empat orang yang memberikan keterangan terkait kasus Soleman dan Resvi," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Jawa Barat, Jumat.
Dia mengatakan empat orang saksi dimaksud antara lain mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti-Rasuah Nofal Juanda.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.
Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.
"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri kala itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh Bu Hanny dan anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.