Saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga di sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan pada persidangan kasus tersebut yang digelar di tahun 2016 dan 2017, dirinya sempat menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Saat itu, Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada Vina dan Eky.
Akan tetapi pada sidang PK kali ini, ia mengakui seluruh kesaksiannya sebelumnya itu tidak benar atau bohong sehingga keterangan tersebut dicabut.
“Saat kejadian pada 2016, saya sebenarnya tidak ada di lokasi kejadian. Ketika itu saya berada warung di dekat di SMA Negeri 4 Kota Cirebon. Pelemparan juga saya cabut pernyataannya, karena keterangannya bohong,” ujarnya.
Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016. Sebab, kesaksian yang disampaikan saat itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.