Ia menegaskan tidak ada ancaman yang mempengaruhinya, tetapi saat diperiksa oleh penyidik, dirinya dalam keadaan takut sehingga memberikan keterangan yang dianggapnya kurang tepat.
Selain itu, Liga mengungkapkan saat proses penyidikan itu dirinya tidak memiliki kuasa hukum yang mendampinginya dan baru tahun 2024 ini mendapatkan kuasa hukum.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan saat ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir pada upaya PK yang diajukan oleh pihak pemohon yakni Saka Tatal.
“Kalau ancaman tidak ada, tapi lebih takut keadaan. Alasan mencabut BAP dari tahun 2016 karena ini kesempatan saya, karena banyak orang baik juga yang mendukung saya. Dulu tidak ada yang percaya,” tuturnya.
Sidang PK yang digelar di PN Cirebon hari Selasa ini, merupakan sidang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi fakta.
Pemohon dalam hal ini Saka Tatal, menghadirkan sedikitnya delapan saksi fakta, yang salah satunya adalah Liga Akbar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Liga Akbar cabut kesaksian dalam kasus Vina di sidang lanjutan PK