Nofal juga menyebutkan anak dari Hanny Maryani sekaligus Soleman akan dihadirkan pada agenda lanjutan sidang saksi guna dimintai keterangan perihal penerimaan kendaraan Mitsubishi Pajero dimaksud.
"Jaksa juga akan menghadirkan anak terdakwa untuk dimintai keterangan guna menguatkan informasi perkara ini agar semakin terang benderang. Namun terlepas dari itu, fakta persidangan ini sudah sangat kuat dan membuktikan bahwa terdakwa memang menerima hadiah mobil mewah dari gratifikasi karena semua saksi yang dihadirkan sudah mengaku," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi setelah menolak bantahan atau eksepsi terdakwa Soleman pada sidang sebelumnya.
Diketahui Soleman (SL) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.