Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi juga telah dikumpulkan sekaligus memastikan penanganan perkara ini murni berlandaskan penegakan hukum tanpa ada sedikit pun unsur kriminalisasi maupun politisasi.
Upaya penyidik membuka terang perkara itu mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.
Kejaksaan setempat pada 31 Oktober 2023 atau beberapa hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dimaksud atas tindakan pemberian suap.
Penetapan tersangka mengacu hasil pemeriksaan dan ekspos lanjutan penyidik dari status semula sebagai saksi. RS kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.
Kemudian terhitung 18 Desember 2023, penyidik mengalihkan status penahanan tersangka RS dari tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota atas pertimbangan medis usai menerima surat dari kepala lapas setempat perihal kondisi kesehatan tersangka.
RS diketahui sedang mengandung sehingga penyidik memutuskan mengalihkan penahanan. Tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, di tubuh tersangka juga sudah dipasang alat pendeteksi lokasi guna mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Penyidikan kasus ini melibatkan sedikitnya 20 saksi serta dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Oknum lain DPRD setempat, termasuk kuasa hukum terlapor, juga turut diperiksa atas dugaan menyembunyikan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.
Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat dan sejumlah keterangan telah dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Mitsubishi Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek kendaraan diduga hasil gratifikasi yang masih belum ditemukan penyidik.
Ronald Thomas Mendrofa kembali memastikan bahwa keterbatasan penyidik untuk melengkapi pemberkasan dakwaan tersebut saat ini bukan menjadi halangan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Tindakan hukum bahkan hingga upaya paksa dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan setelah berakhir proses rangkaian Pemilu 2024 demi penuntasan perkara yang telah lama dinantikan itu.
Tekad Kejari Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung
Oleh Pradita Kurniawan Syah Selasa, 21 Mei 2024 8:30 WIB