Berdasarkan seluruh alat bukti yang didapatkan, mereka pun berkeyakinan perkara ini segera tuntas setelah tahapan terakhir Pemilu 2024 pada 20 Oktober 2024.
Demikian pula dengan petunjuk, yang lahir dari sekumpulan barang bukti yang sudah dilengkapi selama masa penyidikan, termasuk pendapat para ahli menyangkut perkara ini.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjamin penuntasan perkara rasuah yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Editor: Achmad Zaenal M
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung