Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD asal PDIP setempat berlanjut meski ada pergantian kepala di institusi tersebut.
"Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati usai pisah sambut kepala kejaksaan, Kamis petang.
Dia mengatakan selain tugas-tugas direktif dari Presiden RI, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.
"Nanti tugas lain di tata usaha negara yang harus kita urai satu per satu akan tetapi tetap tugas utama yang kita utamakan," ujarnya.
Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.
"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," ucapnya.
Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.
"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.